Ada anggapan menikah dan ta’addud disebabkan
nafsu dianggap fitnah orang kuffar dikarena syari’at
Bahwa Nabi berta’addud (poligami) karena ingin menolong wanita ?
Tanggapan Saya :
“ucapan ini berbahaya dan menyeramkan”
Padahal fungsi dari pernikahan adalah menghalalkan
nafsu yang awalnya haram yang dikhawatirkan
terjatuh pada hal yang disebut zina, bagaimana
mungkin menikah tanpa nafsu ?
Sekali lagi Fungsi utama menikah dan ta’addud adalah
menghindari terjadinya hal yang haram bukan dalam
rangka menikah karena terpaksa dan kasihan kepada
para wanita.
Teringat ucapan ibnul qayyim :
“Tidak ada obat bagi lelaki dan wanita yang sedang
memendam kerinduan kecuali dengan menikah”
teringat sabda nabi :
sesungguhnya dijadikan cinta atasku dari dunia kalian
hanyalah minyak wangi dan wanita.
Teringat hadits yang menyebutkan nabi tidak
menikahi seorang shahabiyyah yang menawarkan diri
kepada beliau yang nabi lihat keatas dan kebawah lalu
diam yang akhirnya sahabat yang menikahinya
dengan mahar hafalan alquran.
Teringat ustadz badrusalam menukil ucapan imam
Abu Hanifah yang ketika ditanya wanita itu dinikahi
karena agamanya dulu atau kecantikannya dulu ?
Imam Abu Hanifah berkata : kecantikannya, karena
kurang agamanya bisa ditarbiyyah menjadi beragama,
adapun agama tidak bisa dibina menjadi cantik
fisiknya.
Dan hal yang sangat bertolak belakang jika menikah
tanpa disertai nafsu, padahal nafsu itu ada nafsu yang
terpuji seperti firman Allah :
yaa ayyatuhan nafsul muthma’innah…
Maka kalau ada orang katakan menikah dan ta’addud
itu bukan karena nafsu tapi karena membantu maka
ada 2 kemungkinan sebab terlahirnya ucapan
demikian jika pengucapnya wanita :
1. Karena memperturutkan emosi diatas hawa nafsu
2. Karena merasa minder dengan kekurangan yang
ada pada dirinya sehingga berharap ada lelaki yang
mau memberikan belas kasih dengan menikahinya.
Jika pengucapnya lelaki maka kemungkinannya kalau
tidak karena ia jahil, atau karena ada salah seorang
diantara kerabatnya yang memiliki kekurangan dan
berharap ada ikhwan yang berbelas kasih dengan
menikahinya.
Saran :
Cantik dan tidak itu relatif yaa ikhwah maka janganlah
terbakar rasa cemburu membawamu mengharamkan
apa yang dihalalkan Allah.

Terjemah Hanafi Abu Abdillah Ahmad

 

Qw9rI3hd_400x400