You are currently browsing the monthly archive for Juni 2010.

sihirPertanyaan:
Di kalangan remaja sedang ramai dibicarakan tentang video yang di dalamnya mengandung atraksi yang
mengandung beberapa praktek sihir.
Pertanyaannya, apakah menonton video tersebut termasuk dalam hadits:
من أتى ساحراً لم تقبل له صلاة أربعين يوماً
“Orang yang mendatangi penyihir tidak diterima shalatnya selama 40 hari.”
DR. Khalid bin Ali Al Musyaiqih menjawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Wa ba’du:
Mendatangi penyihir dan dukun tidak diragukan lagi keharamannya, dan tidak diperbolehkan melakukannya. Hal ini
didasari oleh hadits dari Mu ’awiyah bin Hakam radhiallahu’anhu:
إن منّا رجالاً يأتون الكهان قال صلى الله عليه وسلم: “فلا تأتهم” صحيح مسلم
“Diantara kami ada beberapa orang yang mendatangi dukun, kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
bersabda: ‘Janganlah kalian datangi mereka (para dukun)!’” (HR. Muslim)
Pendapatku, gemar menonton video yang demikian merupakan bentuk lain dari mendatangi dukun dan penyihir,
hanya saja medianya berbeda. Karena hikmah dari larangan mendatangi dukun dan penyihir adalah agar terhindar
dari keburukan yang mereka sebabkan. Dan dengan menonton video yang demikian terkadang keburukan tersebut
tetap ada.
Adapun berkaitan dengan yang ditanyakan, tentang hadits:
من أتى ساحراً لم تقبل له صلاة أربعين يوماً
“Orang yang mendatangi penyihir tidak diterima shalatnya selama 40 hari.”
Dalil ini dapat diterapkan jika seseorang mendatangi dukun, bertanya padanya tentang hal gaib yang sifatnya nisbi
dan kemudian membenarkannya, hal ini dilakukan dengan keyakinan bahwa sang dukun diberitahu oleh setan. Jika
demikian, maka konsekuensi bagi orang tersebut ada dua:
1. Ia berbuat syirik kepada Allah Azza Wa Jalla yang jenisnya Syirik kecil (tidak membatalkan keislaman).
2. Shalatnya tidak diterima selama 40 hari.
Adapun jika orang tersebut mendatangi dukun, bertanya padanya tentang hal gaib yang sifatnya mutlak dan kemudian
membenarkannya, atau juga jika ia bertanya pada dukun lalu membenarkannya dengan keyakinan bahwa sang dukun
tidak diberitahu oleh setan (dukun itu yang tahu sendiri), maka ia orang ini telah terjerumus dalam syirik akbar yang
membatalkan keIslamannya.
Mufti: DR. Khalid bin Ali Al Musyaiqih hafizhahullah
Sumber:
http://islamlight.net/index.php?option=com_ftawa&task=view&Itemid=0&catid=1090&id=19442
Keterangan:
Ghaib hakiki/mutlak adalah hal-hal yang tidak mungkin diketahui oleh selain Allah, sampai kapanpun. Misal: waktu
terjadinya hari kiamat.
Ghaib nisbi adalah hal-hal ghaib yang masih ada kemungkinan untuk diketahui dengan bantuan alat tertentu atau
cara tertentu. Disebut nisbi karena bagi sebagian orang hal ini termasuk ghaib, namun bagi sebagian orang yg lain
tidak ghaib. Misalnya: mengetahui jenis kelamin janin.
Kesimpulan dari saya:
Jika hanya sekedar menonton video acara sihir atau acara perdukunan tidak termasuk kesyirikan namun haram
hukumnya karena dilarang oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.
Disalin dari: kangaswad.wordpress.com